Koordinasi Kerja Sama Wajib dengan Kabupaten Gunungkidul Provinsi DIY
KLATEN - Pada hari Senin (20 Maret 2023) bertempat di Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gunungkidul telah dilaksanakan koordinasi kerja sama wajib daerah yang berbatasan. Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Bupati Klaten mengirim Surat terkait Gagasan Kerja Sama Daerah Yang Berbatasan ke Kabupaten Gunungkidul. Maksud dan Tujuan Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan gagasan kerja sama daerah yang berbatasan adalah sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah Dengan Pihak Ketiga, khususnya kerja sama wajib yang dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan yang memiliki eksternalitas lintas daerah dan penyediaan layanan publik yang lebih efisien jika dikelola bersama. Kunjungan tersebut diterima baik oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Gunungkidul.