Tugas dan Fungsi PPID

  1. Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
  2. Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi  yang Dikecualikan;
  3. Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
  4. Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
  5. Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
  6. Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
  7. Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
  8. Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
  9. Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat