Tugas dan Fungsi PPID
- Mengkoordinasikan penyusunan Standar Operasional Prosedur, yang selanjutnya disebut SOP, tentang pengumpulan, pendokumentasian dan pelayanan informasi publik, serta penanganan penyelesaian sengketa informasi;
- Mmengkoordinasikan penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik dan Daftar Informasi yang Dikecualikan;
- Mengkoordinasikan dan melakukan uji konsekuensi terhadap informasi yang dikecualikan;
- Melaksanakan penyediaan, penyimpanan, pendokumentasian dan pengamanan informasi publik;
- Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi, serta penyelesaian sengketa informasi publik;
- Mengembangkan kapasitas kelembagaan dan pejabat fungsional dan/atau petugas pengelolaan informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi publik;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap informasi publik yang ditutup untuk dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya, atau sebaliknya;
- Menyebarluaskan informasi publik melalui media komunikasi dan publikasi;
- Menyusun laporan tahunan pelaksanaan kegiatan pengelolaan dan pelayanan informasi untuk disampaikan kepada Pembina PPID dan Komisi Informasi Pusat
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Penyampaian LKPJ tahun 2023
Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala OPD 10.00
Popular Posts
-
MONEV TERPADU PROGRAM USAID MADANI DI KABUPATEN KLATEN
adminpemerintahan Mar 17, 2022 778
Our Picks
-
Sosialisasi Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2023...
adminpemerintahan May 16, 2024 277
-
Sosialisasi Persiapan Pilkada Kabupaten Klaten Tahun 2024...
adminpemerintahan May 15, 2024 378
-
Penandatanganan PKS antara Kabupaten Klaten dengan Politeknik...
adminpemerintahan May 14, 2024 251
-
Pemkab Klaten Terima Penghargaan EPPD Kemendagri RI
adminpemerintahan Apr 26, 2024 405