Sub Kootdinator Kerjasama
Sub Koordinator Kerjasama pada Bagian Pemerintahan yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
b. melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;
c. melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
d. melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
e. melaksanaan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten;
f. melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Penyampaian LKPJ tahun 2023
Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala OPD 10.00
Popular Posts
-
DESK FINALISASI INPUTING CAPAIAN SPM DAN PENYUSUNAN LAPORAN...
adminpemerintahan Jan 15, 2024 0 983
-
Rapat Koordinasi Kerja Sama Dalam Mal Pelayanan Publik...
adminpemerintahan Apr 22, 2021 0 391
-
Rapat Koordinasi Kecamatan Untuk Kasi Tata Pemerintahan
adminpemerintahan Apr 22, 2021 0 236
Our Picks
-
SOSIALISASI DAN INVENTARISASI DATA PEMBINAAN DAN PENGAWASAN...
adminpemerintahan Apr 2, 2024 0 26
-
PENYAMPAIAN PENJELASAN LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN...
adminpemerintahan Mar 19, 2024 0 53
-
Link Publikasi Media Online RLPPD Kabupaten Klaten Tahun...
adminpemerintahan Mar 28, 2023 0 92
-
Koordinasi Kerja Sama Wajib dengan Kabupaten Gunungkidul...
adminpemerintahan Mar 20, 2023 0 133
-
Penandatanganan Kerja Sama antara Ombudsman Republik Indonesia...
adminpemerintahan Mar 20, 2023 0 83