Sub Koordinator Kerjasama
Sub Koordinator Kerjasama pada Bagian Pemerintahan yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang kerja sama dalam negeri;
b. melaksanakan pengolahan data kerja sama daerah dalam negeri;
c. melaksanakan pengendalian dan perumusan data hasil kerja sama daerah dalam negeri;
d. melaksanakan fasilitasi forum dan asosiasi Pemerintah Daerah;
e. melaksanaan pembinaan dan pengawasan kerja sama daerah dalam negeri yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten;
f. melaksanaan penyusunan laporan hasil pelaksanaan kerja sama daerah dalam negeri; dan
g. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Agenda Bupati & Wakil Bupati
-
Penyampaian LKPJ tahun 2023
Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Klaten
Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Ketua DPRD, Anggota DPRD, Kepala OPD 10.00
Popular Posts
-
MONEV TERPADU PROGRAM USAID MADANI DI KABUPATEN KLATEN
adminpemerintahan Mar 17, 2022 778
Our Picks
-
Sosialisasi Peraturan Bupati Klaten Nomor 45 Tahun 2023...
adminpemerintahan May 16, 2024 277
-
Sosialisasi Persiapan Pilkada Kabupaten Klaten Tahun 2024...
adminpemerintahan May 15, 2024 378
-
Penandatanganan PKS antara Kabupaten Klaten dengan Politeknik...
adminpemerintahan May 14, 2024 251
-
Pemkab Klaten Terima Penghargaan EPPD Kemendagri RI
adminpemerintahan Apr 26, 2024 405