Sub Koordinator Administrasi Kewilayahan

Sub koordinator Administrasi Kewilayahan pada Bagian Pemerintahan yang mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan;
b. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi pembentukan, penghapusan, penggabungan dan pemekaran wilayah kecamatan dan/atau kelurahan;
c. melaksanakan koordinasi penegasan batas daerah, kecamatan, kelurahan, serta nama lain dan/atau pemindahan ibukota kecamatan;
d. melaksanakan fasilitasi topomini dan pemetaan wilayah;
e. menyiapkan bahan penetapan kode dan data kewilayahan;
f. menyusun bahan kebijakan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati kepada Camat;
g. menyusun bahan kebijakan pengelolaan dana kelurahan;
h. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi kewilayahan; dan
j. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.