Sub Koodinator Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah

Sub Koodinator Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah yang
mempunyai tugas:
a. menyiapkan bahan pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah;
b. menyiapkan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah;
c. menyiapkan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat;
d. memfasilitasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah; dan
e. menyiapkan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang administrasi pemerintahan;
f. menyusun bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
g. menghimpun Informasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (ILPPD);
h. melaksanakan fasilitasi penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Organisasi Perangkat Daerah dan menyusun Standar Pelayanan Minimal Kabupaten;
i. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses pengusulan, pengangkatan dan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati;
j. memfasilitasi pengusulan Izin dan Cuti Bupati dan Wakil Bupati;
k. menyusun bahan Laporan Pertanggungjawaban Bupati;
l. melaksanakan fasilitasi dan koordinasi proses administrasi pergantian antar waktu pimpinan dan anggota legislatif;
m. melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang otonomi daerah; dan
n. melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.