Tugas dan Fungsi

Tugas dan Fungsi Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klaten 

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerja sama;

b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerja sama;
c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerja sama;
d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerja sama.;
e. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerja sama; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.