Penandatanganan dokumen Kesepakatan Bersama dan PKS antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan 14 Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Klaten tentang Jaminan Kesehatan
Kamis, 12 Maret 2026 bertempat di Ruang Nogosroso Dinas Kesehatan Kabupaten Klaten dilaksanakannya Penandatanganan dokumen Kesepakatan Bersama dan PKS antara Pemerintah Kabupaten Klaten dengan 14 Rumah Sakit yang ada di Kabupaten Klaten tentang Jaminan Kesehatan Bagi Pengemis, Gelandangan, Orang Terlantar, Penghuni Panti Sosial, Penghuni Lembaga Pemasyarakatan, Tahanan, Korban Kekerasan, Korban Kriminalitas, Korban Krisis Kesehatan, Kejadian Luar Biasa dan Gizi Buruk.
Pada kesemapatan ini, dihadiri oleh Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klaten ( Dr. Nur Tjahjono Suharto, S.Sos., MPP.,M.Eng) dan Pokja Kerja Sama ( Agus Susanto, S.IP), Kabid Yankes Dinas Kesehatan ( dr. Ahyar Arifin) dan jajaran Direktur Rumah Sakit.
Dengan terjalinnya Kerja Sama ini di harapkan dapat Mengoptimalisasikan Layanan Kesehatan bagi PGOT, Terjaminnya Kesehatan para PGOT, dan Meningkatkan Integrasi Layanan Kesehatan.
14 Rumah Sakit yang berkerjasama diantaranya :
1. Pemerintah Kabupaten Klaten
2. Rumah Sakit Umum Pusat dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten
3. Rumah Sakit Jiwa Daerah Dr. RM. Soedjarwadi Provinsi Jawa Tengah
4. Rumah Sakit Umum Daerah Bagas Waras Kabupaten Klaten
5. Rumah Sakit Umum Islam Klaten
6. Rumah Sakit Umum ‘Aisyiyah Klaten
7. Rumah Sakit Umum Pembina Kesehatan Umat Muhammadiyah Delanggu
8. Rumah Sakit Umum Pembina Kesehatan Umat Muhammadiyah Jatinom
9. Rumah Sakit Umum Cakra Husada Klaten
10. Rumah Sakit Umum Mitra Pedan
11. Rumah Sakit Umum Diponegoro Dua Satu Klaten
12. Rumah Sakit Umum Pembina Kesehatan Umat Muhammadiyah Prambanan
13. Rumah Sakit Umum Islam Cawas
14. Rumah Sakit Umum Pembina Kesehatan Umat Muhammadiyah Pedan
What's Your Reaction?





