Profil Bagian

Tugas dan Fungsi Bagian Pemerintahan Kabupaten Klaten

Bagian Pemerintahan di Pimpin Oleh Kepala Bagian Pemerintahan yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah,pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas PerangkatDaerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerjasama.

Dalam melaksanakan Tugas Bagian Pemerintahan mempunyai Fungsi sebagai berikut :

a. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerjasama;

b. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerjasama;

c. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerjasama;

d. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerjasama

e. penyiapan bahan pelaksanaan pembinaan administrasi dibidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan dan kerjasama; dan

f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.