RAPAT TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN KLATEN TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR

RAPAT TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN KLATEN TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR
RAPAT TIM KOORDINASI KERJA SAMA DAERAH KABUPATEN KLATEN TERKAIT URUSAN PEMERINTAHAN WAJIB PELAYANAN DASAR

Bertempat di Ruang Rapat Utama B.2 Pemerintah Kabupaten Klaten, Berlangsung acara Rapat Koordinasi Kerja Sama Daerah Kabupaten Klaten Inventarisasi Kerja Sama Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Klaten terkait urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar (Rabu, 07/02/2024) pukul 09.00 WIB oleh Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD).

 

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata cara kerja sama daerah dengan pihak ketiga pasal 3 (tiga) Kerja Sama Daerah Dengan Daerah lain (KSDD) terdiri dari atas Kerja Sama Wajib dan Kerja sama Sukarela. Kerja Sama wajib dilaksanakan oleh daerah dengan daerah lain yang berbatasan, sedangkan Kerja Sama Sukarela dilaksanakan oleh 2 (dua) atau lebih daerah yang berbatasan atau tidak berbatasan Urusan Pemerintahan yang menjadi obyek KSDD terdiri atas : Urusan Pemerintahan wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pemerintahan Pilihan.

 

Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Dasar adalah pelayanan publik untuk memenuhi kebutuhan dasar Warga Negara. Jenis Pelayanan Dasar adalah jenis pelayanan dalam rangka penyediaan barang dan/atau jasa kebutuhan dasar yang berhak diperoleh oleh setiap Warga Negara secara minimal. Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar terdiri atas: pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum dan penataan ruang; perumahan rakyat dan kawasan permukiman; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan sosial. Adapun Organisasi Perangkat Daerah Pengampu yakni : Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan ruang, Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0