RAPAT KOORDINASI DAN SINKRONISASI DATA DENGAN KONDISI FAKTUAL BATAS DAERAH ANTARA KABUPATEN KLATEN DAN KABUPATEN SUKOHARJO
Bertempat di Ruang Rapat Utama B.2 Pemkab Klaten Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi data dengan kondisi faktual batas daerah antara Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo (Kamis, 01/02/2024) pukul 09.00 WIB. Rapat dimaksud merupakan tindak lanjut dari Surat Kepala DPUPR Kabupaten Klaten Nomor : B/600.3.2.1/72/23 tanggal 24 Januari 2024 Perihal Penyesuaian Batas Administrasi Kabupaten Klaten dan Kabupaten Sukoharjo, terkait dengan adanya perbedaan batas daerah antara data yang dimiliki DPUPR Kabupaten Klaten dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Sukoharjo dengan Kabupaten Klaten. Hadir dalam pelaksanaan Rapat Perwakilan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Prov. Jateng, perwakilan Bapeddalitbang Kab. Klaten, perwakilan DPUPR Kab. Klaten, Kepala Bagian Bagian Pemerintahan Setda Kab. Klaten, Camat Wonosari Kab. Klaten, Kepala Desa Teloyo Kecamatan Wonosari Kab. Klaten, serta unsur Bagian Pemerintahan Kab. Klaten, perwakilan DPUPR Kab. Sukoharjo, perwakilan Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kab. Sukoharjo, Camat Gatak Kab. Sukoharjo, Kepala Desa Krajan Kec. Gatak Kab. Sukoharjo.
Rapat dipimpin oleh Hariyono Bambang Satriya Analis Kebijakan Ahli Madya/Koordinator Pemerintahan Biro Pemerintahan Otonomi Daerah dan Kerja Sama Setda Prov. Jateng dan Slamet Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Klaten membahas penyesuaian batas administratif Kabupaten Klaten dengan Kabupaten Sukoharjo sub segmen Desa Teloyo, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten dengan Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharjo. Pada Acara tersebut, disepakati beberapa kesepakatan antara kedua Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten yang dituangkan dalam Berita Acara.